Sesuai pemberlakuan koridor Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif (CEPA) antara Korea Selatan dan Indonesia, sistem pengamanan perdagangan (trade relief system) antar kedua negara akan segera diperbaiki kembali.
Selasa (20/07), Kementerian Perindustrian, Perdagangan dan Sumber Daya Korea Selatan menyatakan bahwa revisi UU terkait tindakan perdagangan yang tidak adil serta tindakan penyelamatan akibat kerugian industri telah diloloskan dalam sidang kabinet.
Revisi UU kali ini memaktubkan isi terkait tindakan pengamanan (safe guard) yang ditetapkan dalam CEPA.
Apabila kerugian serius terjadi dalam industri dalam negeri Korsel semisal peningkatan impor produk tertentu buatan Indonesia pasca pemberlakuan CEPA, maka UU akan menjadi landasan hukum untuk melindungi industri dalam negeri dan meringankan beban perusahaan Korsel.
Sesuai revisi UU tersebut, Indonesia termasuk dalam daftar subyek negara dalam lingkup tindak pengamanan perdagangan dalam kerangka perjanjian perdagangan bebas Korea Selatan.
Namun apabila tindakan pengamanan perdagangan multilateral sesuai aturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) digunakan dalam perdagangan Indonesia-Korsel, maka produk asal Indonesia dapat dikecualikan dari tindakan pengamanan jika tidak memberikan kerugian yang serius.
Pemerintah Korea Selatan telah mengumumkan revisi UU ini dalam lembaran resmi pemerintah dan akan menerima tanggapan selama 20 hari ke depan.
Selanjutnya, revisi UU ini kemudian akan mulai berlaku November mendatang usai CEPA resmi diberlakukan.