Tulisan 'tanggal kadaluarsa' yang tercantum pada kemasan makanan diganti dengan 'tanggal konsumsi', yang menunjukkan tanggal batas maksimal di mana produk sebenarnya dapat dikonsumsi secara aman.
Badan Pengawas Obat dan Makanan Korea Selatan menyatakan pada Senin (26/07) bahwa Majelis Nasional Korea Selatan telah meloloskan revisi Undang-Undang (UU) mengenai pelabelan tanggal untuk masa waktu terbaik produk makanan dikonsumsi, dan UU mengenai iklan makanan dan kosmetik untuk mencegah kebingungan.
Menurut Undang-Undang Pelabelan dan Periklanan Makanan yang direvisi itu, mulai tanggal 1 Januari 2023, sistem pelabelan tanggal kedaluarsa makanan akan diubah menjadi sistem pelabelan tanggal konsumsi.
Pelabelan tanggal konsumsi mencantumkan waktu batas maksimal suatu produk aman untuk dikonsumsi jika disimpan sesuai syarat penyimpanan yang benar. Sementara tanggal kadaluarsa merupakan jangka waktu dari produksi, pendistribusian, hingga masa penjualan kepada konsumen diizinkan.
Selama ini, konsumen di Korea Selatan tidak mengetahui berapa lama suatu makanan dapat dikonsumsi setelah tanggal kadaluarsanya lewat, sehingga banyak makanan dibuang, terlepas dari kondisi makan tersebut.
Namun dengan revisi undang-undang tersebut, jumlah sampah makanan ke depannya dapat dikurangi.