Warga Korea Selatan akan dapat memvalidasi identitas diri melalui telepon pintar, tanpa perlu menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) mulai semester pertama 2022.
Kementerian Keamanan dan Administrasi Publik Korea Selatan akan membangun sistem layanan yang memungkinkan penverifikasian kartu identitas penduduk dari ponsel pintar hingga Januari tahun depan.
Kementerian menyampaikan perihal program baru tersebut pada hari Rabu (28/07). Program itu akan memungkinkan individu untuk memverifikasi nama dan alamat rumah mereka tanpa KTP untuk kebutuhan pemeriksaan identitas sebelum naik pesawat atau melakukan transaksi tanpa perlu menunjukkan kartu identitas.
Namun, ketika kartu identitas wajib ditunjukkan berdasarkan hukum yang berlaku, maka aplikasi telepon pintar itu tidak dapat menjadi penggantinya.
Kementerian menerangkan tidak ada kekhawatiran atas kebocoran data karena telepon pintar tidak akan menyimpan informasi pribadi tetapi hanya menerimanya dalam bentuk terenkripsi secara real-time atau waktu nyata dari sistem pendaftaran penduduk.
Untuk memanfaatkan layanan ini, pengguna harus terlebih dahulu melalui proses identifikasi di portal administrasi pemerintah dan kemudian mengunduh kode QR.
Dengan tujuan untuk meluncurkan layanan tersebut dalam paruh pertama tahun depan, kementerian berencana akan mendorong pembangunan sistem dan revisi undang-undang mengenai pendaftaran penduduk.