Seorang asisten perawat, yang sebelumnya dilaporkan menderita kelumpuhan dari leher ke bawah setelah mendapatkan vaksin COVID-19, telah dinyatakan sebagai korban kecelakaan kerja.
Layanan Kompensasi dan Kesejahteraan Pekerja Korea di bahwa Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan keputusan tersebut pada hari Jumat (06/08), setelah melaksanakan sebuah proses pertimbangan, membuat ini menjadi kasus kompensasi pekerja terkait COVID-19 pertama.
Setelah menerima satu dosis vaksin AstraZeneca pada tanggal 12 Maret, asisten perawat tersebut menjadi lumpuh dan kemudian didiagnosa dengan peradangan otak dan sumsum tulang belakang. Kondisi serupa biasanya terjadi akibat infeksi bakteri, atau, dalam kasus yang jarang terjadi, akibat vaksin campak, gondok, dan rubella.
Namun demikian, telah dikonfirmasi tidak terdapat keterkaitan antara vaksin COVID-19 dan kondisi medis asisten perawat tersebut.
Badan kompensasi itu mengatakan pihaknya mengambil keputusan tersebut dengan mempertimbangkan bahwa asisten perawat itu menerima suntikan vaksin COVID-19 dengan instruksi perusahaannya dan menerima suntikan tersebut dalam jam kerja, serta fakta bahwa akan sulit bagi dirinya untuk menjalankan tugasnya sebagai asisten perawat tanpa menerima suntikan vaksin tersebut.