Badan Intelijen Nasional dan Kepolisian Korea Selatan mengenakan Undang-Undang Keamanan Nasional pasal empat dalam dakwaan terhadap empat orang aktivis Korea Selatan yang diduga melakukan kegiatan penentangan pengenalan jet tempur F-35 oleh pemerintah Korea Selatan atas perintah Korea Utara.
Pasal empat dikenakan pada mereka yang menjadi anggota lembaga anti-negara atau melaksanakan perintah dari lembaga tersebut, dan hukumannya merupakan yang terberat.
Khusunya, pasal itu menetapkan barang siapa yang membocorkan rahasia militer ataupun negara dapat dijatuhi hukuman mati atau hukum penjara seumur hidup.
Keempat orang aktivis berkewarganegaraan Korea Selatan itu diketahui melakukan beberapa pertemuan dengan tokoh Korea Utara di restoran dan kafe di China tahun 2017 dan dicurigai menerima uang sebesar 20 ribu dolar AS.
Tiga dari empat orang tersebut telah ditangkap dengan dugaan melanggar UU Keamanan Nasional pada tanggal 2 Agustus.
Polisi sedang menyelidiki apakah sejumlah kegiatan yang dilakukan oleh keempat orang terdakwa tersebut, termasuk penentangan pembelian jet tempur F-35 buatan Amerika Serikat, berdasarkan perintah dari Korea Utara.
Otoritas intelijen telah melakukan penyitaan di rumah dan kantor keempat terdakwa dengan dugaan pelanggaran UU Kemanan Nasional pada bulan Mei lalu.
Sedangkan para terdakwa membantah keras dugaan tersebut.