Sebuah perusahaan Jepang berencana untuk terus tidak mengindahkan perintah pengadilan tinggi Korea selatan untuk membayar kompensasi kepaa para korban pekerja paksa di masa perang dengan mengutip penolakan Jepang untuk menerima putusan tersebut.
NHK melaporkan bahwa Nippon Steel merilis sebuah tanggapan pada hari Kamis (12/08), sehari setelah Pengadilan Distrik Daegu menolak pengadilan bandingnya atas perintah penyitaan aset perusahaan di Korea Selatan untuk kompensasi bagi para korban.
Perusahaan itu mengatakan pihaknya akan menanggapi "secara memadai" masalah tersebut berdasarkan negosiasi diplomatik antara pemerintah kedua negara. Pihaknya menyebutkan kembali posisi pemerintah Jepang bahwa semua klaim yang berasal dari masa waktu tersebut telah diselesaikan secara penuh dan final melalui perjanjian normalisasi 1965.
Pada Oktober 2018, Mahkamah Agung Korea Selatan memerintahkan Nippon Steel untuk membayar empat orang korban kerja paksa yang melayangkan tuntutan sebesar 100 juta won untuk kompensasi bagi masing-masing penggugat.
Saat perusahaan tersebut gagal menjalankan perintah tersebut, sebuah pengadilan daerah pada 2019 memberikan izin penyitaan aset saham PNR, perusahaan afiliasinya di Korea Selatan, senilai kurang lebih 400 juta won.