Pengajuan dana bantuan bencana darurat ke-5 untuk pedagang kecil atau wiraswasta dilaksanakan mulai pukul 08.00 hari Selasa (17/08).
Para wiraswasta dapat mengajukan dana bantuan tersebut di lama situs web terkait, dan dukungan dana disalurkan kepada para wiraswasta yang tidak dapat menjalankan bisnisnya akibat penerapan larangan perkumpulan oleh pemerintah, mengalami penurunan jumlah penjualan akibat batas waktu operasional bisnis, dan mengalami krisis dalam pengelolaan perusahaan.
Pengajuan itu dibuka pada tanggal 17 dan 18 Agustus sesuai nomor pendafaran badan usaha dengan sistem nomor ganjil genap, serta mulai tanggal 19 Agustus, pengajuan dapat dilakukan tanpa sistem nomor ganjil genap.