Melihat peningkatan jumlah kasus COVID-19 saat ini, pemerintah Pulau Jeju telah menaikkan aturan jaga jarak sosial di seluruh pulau ke tingkat tertinggi, Level 4, yang diberlakukan mulai hari Rabu (18/08).
Berdasarkan kebijakan baru yang akan diterapkan hingga 29 Agustus tersebut, sebanyak 12 pantai ditutup dan pertemuan dengan lebih dari dua orang dilarang mulai pukul 18.00 waktu setempat.
Pertemuan pribadi, termasuk turis, juga dibatasi selain pertemuan dengan keluarga yang tinggal dalam satu rumah. Penyewaan mobil dan penginapan juga dilarang untuk lebih dari tiga orang.
Seiring dengan protokol kesehatan yang diperketat itu, otoritas kesehatan di Pulau Jeju akan mengerahkan sejumlah personel untuk melakukan kegiatan pengawasan khusus terhadap usaha bisnis yang rentan, seperti bar, klub malam dan fasilitas penginapan, termasuk guest house.
Pihaknya juga memutuskan akan mengenakan denda terhadap pengusaha yang melanggar protokol kesehatan senilai kurang dari tiga juta won, dan pengguna fasilitas sebesar kurang dari 100.000 won.
Jumlah rata-rata kasus harian COVID-19 yang dikonfirmasi di Pulau Jeju selama seminggu terakhir tercatat mencapai lebih dari 41 kasus.