Hong Kong memutuskan untuk tidak mengakui sertifikat vaksinasi COVID-19 yang dirilis Korea Selatan.
Konsulat Jenderal Korea Selatan di Hong Kong pada hari Kamis (19/08) mengatakan bahwa situs web pemerintah Hong Kong telah mengadopsi sebuah kebijakan yang lebih ketat atas sertifikat COVID-19 dan memutuskan tidak mengakui sertifikat vaksinasi COVID-19 yang dikeluarkan oleh Korea Selatan mulai hari Jumat (20/08).
Di babwah kebijakan baru tersebut, warga Korea Selatan harus mengamankan visa untuk berkunjung dan menjalani karantin aselama tiga minggu di hotel yang telah ditunjuk.
Hong Kong dilaporkan mengatakan pihaknya hanya akan mengakui sertifikasi vaksin Hong Kong, dan sertifikat dari otoritas China, Makau, atau 36 otoritas kebijakan yang diakui memiliki "otoritas regulasi yang ketat" oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Tiga puluh enam otoritas yang ditetapkan WHO tersebut termasuk Amerika Serikat, Jepang, Australia, Prancis, Jerman, Hungaria, Romania dan Slovenia.