Korea Selatan menetapkan target pengurangan emisi karbon sebanyak 35 persen hingga 2030.
Parlemen Korea Selatan meloloskan undang-undang penanggulangan krisis iklim pada hari Kamis (19/08).
Berdasarkan undang-undang itu, target pengurangan emisi gas rumah kaca ditetapkan sebesar 35 persen hingga tahun 2030.
Target tersebut ditetapkan dua bulan setelah Presiden Korea Selatan berjanji kepada masyarakat internasional untuk meningkatkan target pengurangan emisi gas rumah kaca Korea Selatan.
Target itu naik sebanyak 10,6 persen poin dari target yang diserahkan ke Perserikat Bangsa-Bangsa pada tahun lalu.
Namun demikian, target tersebut masih lebih rendah dibandingkan negara-negara lain.
Inggris menargetkan penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 78 persen, Amerika Serikat 52 persen, dan Jepang 46 persen.
Partai opsisi menyatakan penentangan mengenai pelolosan UU tersebut dan sejumlah perhimpunan ekonomi mengungkapkan penyesalan dengan mengatakan bahwa RUU tersebut diproses tanpa pembahasan yang cukup.
Sekitr 300 kelompok sipil dan lingkungan meminta UU itu untuk ditarik kembali karena target pengurangan karbon tersebut tidak cukup untuk menanggulangi krisis iklim.
Pemerintah Korea Selatan harus menginformasikan target pengurangan emisi karbon pada konferensi PBB untuk perubahan iklim atau COP pada bulan November mendatang, setelah lebih lanjut mendegarkan pendapat mengenai target 35 persen tersebut dari berbagai kalangan.