Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Internasional

Hong Kong Ralat Pengumuman Mengenai Pengakuan Sertifikat Vaksin COVID-19 Korsel

Write: 2021-08-20 14:25:25Update: 2021-08-20 14:32:31

Hong Kong Ralat Pengumuman Mengenai Pengakuan Sertifikat Vaksin COVID-19 Korsel

Photo : YONHAP News

Pemerintah Hong Kong meralat pengumuman terkait pengakuan sertifikast vaksin COVID-19 yang diterbitkan Korea Selatan, setelah sebelumnya megumumkan pihaknya tidak mengakui sertifikat Korea Selatan.

Menurut pengumuman di laman situs Konsulat Jenderal Korea Selatan di Hong Kong pada Jumat (20/08), pemerintah Hong Kong telah merilis perbaikan pengumuman secara darurat pada dini hari dan menyatakan pihaknya mengakui sertifikat vaksin COVID-19 yang diterbitkan di negara yang masuk dalam kategori negara berisiko sedang, termasuk Korea Selatan. 

Sebelumnya, pemerintah Hong Kong mengumumkan akan mengakui sertifikat vaksin Hong Kong, sertifikat otoritas China, Makau, dan 36 otoritas kebijakan yang diakui memiliki "otoritas regulasi yang ketat" oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Namun melalui pengumuman baru tersebut, pemerintah Hong Kong memperbolehkan warga Korea Selatan yang telah memegang sertifikat vaksin COVID-19 untuk masuk ke negaranya tanpa memerlukan visa seperti yang sebelumnya diumumkan.

Akan tetapi, pemegang sertifikat vaksin COVID-19 tetap harus melakukan karantina selama dua minggu dan orang yang belum mendapatkan vaksin COVID-19 harus menjalani karantina selama tiga minggu di hotel yang telah ditunjuk pemerintah Hong Kong.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >