Pemerintah Hong Kong meralat pengumuman terkait pengakuan sertifikast vaksin COVID-19 yang diterbitkan Korea Selatan, setelah sebelumnya megumumkan pihaknya tidak mengakui sertifikat Korea Selatan.
Menurut pengumuman di laman situs Konsulat Jenderal Korea Selatan di Hong Kong pada Jumat (20/08), pemerintah Hong Kong telah merilis perbaikan pengumuman secara darurat pada dini hari dan menyatakan pihaknya mengakui sertifikat vaksin COVID-19 yang diterbitkan di negara yang masuk dalam kategori negara berisiko sedang, termasuk Korea Selatan.
Sebelumnya, pemerintah Hong Kong mengumumkan akan mengakui sertifikat vaksin Hong Kong, sertifikat otoritas China, Makau, dan 36 otoritas kebijakan yang diakui memiliki "otoritas regulasi yang ketat" oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Namun melalui pengumuman baru tersebut, pemerintah Hong Kong memperbolehkan warga Korea Selatan yang telah memegang sertifikat vaksin COVID-19 untuk masuk ke negaranya tanpa memerlukan visa seperti yang sebelumnya diumumkan.
Akan tetapi, pemegang sertifikat vaksin COVID-19 tetap harus melakukan karantina selama dua minggu dan orang yang belum mendapatkan vaksin COVID-19 harus menjalani karantina selama tiga minggu di hotel yang telah ditunjuk pemerintah Hong Kong.