Perusahaan teknologi informasi asing, termasuk Facebook, Netflix, dijatuhi denda senilai 6,7 miliar won akibat pelanggaran UU Perlindungan Informasi Pribadi.
Komite Perlindungan Informasi Pribadi Korea Selatan membuka sidang umum ke-14 pada hari Rabu (25/08) lalu, dan memutuskan untuk mengenakan denda sebesar 6,66 miliar won kepada tiga perusahaan serta mewajibkan langkah perbaikan masalah setelah penyelidikan.
Facebook dijatuhi hukuman terberat dengan denda 6,46 miliar won karena menyimpan data pengenalan wajah pengguna lokal tanpa persetujuan selama 1 tahun 5 bulan mulai bulan April 2018 hingga September 2019.
Selain itu, Facebook melanggar UU terkait pengumpulan nomor KTP, penanganan informasi pribadi, transfer data informasi pribadi ke luar negeri, dan lainnya.
Sementara Netflix diperintahkan untuk membayar denda lebih dari 220 juta won karena mengumpulkan informasi pribadi pengguna tanpa persetujuan, bahkan sebelum proses pendaftaran layanan diselesaikan.
Netflix juga tidak memberitahukan informasi tentang transfer data pribadi ke luar negeri, sehingga harus membayar denda senilai 3,2 juta won.
Google tidak dikenakan denda, namun komite tersebut merekomendasikan Google untuk meningkatkan tindakan penanganan informasi pribadi.
Pemeriksaan oleh Komite Perlindungan Informasi Pribadi Korea Selatan kali ini dilaksanakan setelah adanya krktik terkait pengumpulan informasi pribadi oleh badan usaha asing.
Pihaknya dikatakan akan terus melakukan investigasi terhadap masalah yang ada dan telah diperiksa di masa depan terkait proses pengumpulan informasi pribadi pengguna lokal Korea Selatan.