Tarif premi Asuransi Kesehatan Nasional akan naik sebanyak 1,89 persen di tahun depan.
Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan Korea Selatan pada Jumat (27/08) menyatakan kenaikan tarif premi asuransi kesehatan nasional itu ditetapkan dalam rapat komite pemeriksaan kebijakan asuransi kesehatan pada Kamis (26/08).
Berdasarkan keputusan itu, tarif premi asuransi kesehatan yang dibayarkan oleh pekerja akan mencapai 6,99 persen, dari 6,86 persen saat ini, atau rata-rata sebesar 133.087 won dari 130.612 won per bulan saat ini.
Rata-rata premi asuransi kesehatan lokal yang harus dibayar akan naik menjadi 104.713 won di tahun depan, naik 1.938 won dari tahun ini.
Tingkat kenaikan premi tidak sampai 3 persen seperti yang direncanakan oleh pemerintah sebelumnya.
Selama ini, tarif premi asuransi kesehatan ditetapkan melalui pemungutan suara komite pemeriksaan kebijakan asuransi kesehatan, namun kali ini ditetapkan secara bulat tanpa pemungutan suara.
Diketahui bahwa anggota komite tersebut sepakat untuk meminimalkan kenaikan tarif asuransi kesehatan nasional agar tidak memberatkan beban rumah tangga dan perusahaan yang menderita kesulitan ekonomi akibat pandemi COVID-19.