Tiga tempat transaksi mata uang virtual Korea Selatan, Bithumb, Coinone, dan Korbit, menyatakan pada hari Selasa (31/08) bahwa pihaknya telah meluncurkan usaha patungan CODE untuk membentuk sistem aturan perjalanan (travel rule).
CODE didirikan dengan dana 900 juta won dari masing-masing tiga perusahaan tersebut, dan pemimpin tiga perusahaan itu akan pemimpin CODE secara bergantian setiap dua tahun. Pemimpin perusahaan Coinone diangkat sebagai pemipin CODE yang pertama.
Travel rule adalah standar internasional yang mengharuskan identifikasi informasi penerima atau pengirim aset virtual melalui tempat transaksi untuk mencegah pencucian uang.
Sesuai peraturan tersebut, seluruh tempat transaksi uang virtual harus mematuhi travel rule mulai bulan Maret tahun depan.
Melaui CODE, ketiga perusahaan tersebut akan secara bersama-sama mengembangkan sistem yang diwajibkan oleh Organisasi Internasional Anti-Pencucian Uang (FATF) sampai akhir bulan Maret tahun depan.
CODE belum didaftarkan sebagai unit usaha kepada Komisi Keuangan Korea Selatan.
Bank Domestik Nonghyup meminta kepada Bithumb dan Coinone untuk menghentikan transaksi koin antar tepat transaksi sebelum pembentukan sistem travel rule, sehingga penerbitan dokumen nama akun nama bank asli yang dibutuhkan untuk pendaftaran tempat transaksi mata uang virtual juga turut ditangguhkan.
Namun, sejalan dengan pendirian usaha patungan CODE tersebut, proses itu diperkirakan akan berjalan lancar.
Upbit, yang telah menyelesaikan pendaftaran usaha, menyatakan pihaknya melakukan pembentukan sistem sendiri.