Mahkamah Konstitusi telah menolak pengajuan sidang banding yang dilayangkan oleh sebuah kelompok warga Korea yang dipaksa bekerja di militer Jepang semasa masa kolonialisasi dan kemudian dihukum sebagai penjahat perang.
Para penggugat melayangkan banding untuk meminta kompesasi dengan membuat argumen penelantaran isu hak asasi manusia oleh pemerintah.
Pengadilan menutup kasus tersebut pada hari Selasa (31/08), mengatakan bahwa kompensasi penjahat perang kelas-B dan C setelah menjalani hukuman pengadilan internasional tidak dapat dianggap sama dengan reparasi bagi para korban perbudakan syahwat atau korban bom atom.
Keputusan tersebut dibuat tujuh tahun setelah petisi tersebut diserahkan pada tahun 2014, meminta pengadilan meninjau secara konstitusi tindakan pemerintah Korea Selatan yang menutup mata atas isu kejahatan perang.
Dalam putusan pengadilan hari Selasa (31/08) tersebut, empat orang hakim menemukan kasus tersebut tidak konstitusional dan lima hakim lainnya menolak kasus tersebut.