Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Pengadilan Korsel Kembali Tolak Gugatan Ganti Rugi Korban Kerja Paksa Masa Penjajahan

Write: 2021-09-08 15:22:36Update: 2021-09-08 16:10:11

Pengadilan Korsel Kembali Tolak Gugatan Ganti Rugi Korban Kerja Paksa Masa Penjajahan

Photo : YONHAP News

Pengadilan Korea Selatan kembali menolak gugatan yang diajukan oleh anggota keluarga korban kerja paksa warga Korea di masa penjajahan terhadap perusahaan Jepang.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada hari Rabu (8/9) menolak gugatan kompensasi yang diajukan oleh empat anak dari korban kerja paksa bermarga Jung yang telah meninggal dunia terhadap perusahaan Nippon Steel.

Dikatakan bahwa Jung sebelumnya telah bersaksi dirinya dipaksa bekerja di pabrik baja Nippon Steel di Kamaishi pada antara tahun 1940 - 1942 di bawah kondisi yang membahayakan dan mengerikan. Keluargannya mengajukan gugatan ganti rugi sekitar 200 juta won pada April 2019. 

Sebelumnya, pengadilan yang sama pada bulan lalu telah menolak gugatan kompensasi yang diajukan oleh keluarga korban kerja paksa lainnya terhadap Mitsubishi Materials Corporation, mengatakan bahwa penggugat tidak memiliki hak litigasi setelah melewati waktu tiga tahun sejak tahun 2012. 

Pada tahun 2012, Mahkamah Agung Korea Selatan memerintahkan Pengadilan Tinggi Seoul untuk mempertimbangkan kembali putusan mengenai kompensasi terhadap para korban kerja paksa Korea.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >