Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan memerintahkan 13 perusahaan teknologi keuangan (fintech) untuk mematuhi undang-undang (UU) perlindungan konsumen.
Komisi itu juga memperingatkan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan fintech yang tidak memperbaiki hal-hal yang melanggar peraturan tersebut.
Komisi Jasa Keuangan menilai layanan perbandingan dan rekomendasi produk melalui platform keuangan, seperti Kakao Pay, adalah ilegal karena merupakan tindakan sebagai perantara atau pialang.
Pasalnya, konsumen kemungkinan salah menilai perusahaan fintech sebagai pihak yang memiliki produk, dan perusahaan fintench pun mengambil komisi penjualan.
Oleh karena itu, sejumlah perusahaan fintech diwajibkan mendaftarkan diri sebagai pialang investasi hingga tanggal 24 September ini.
Namun, menurut UU yang berlaku saat ini, perusahaan fintech tidak boleh menjadi perantara penjualan saham dan asuransi.
Mengingat hal itu, otoritas keuangan akan mengizinkan platform online untuk mendaftar sebagai agen asuransi dalam tahun ini.
Pembatasan platform oleh pemerintah seperti itu mempengaruhi harga saham perusahaan fintech. Kakao dan Naver mengalami penurunan harga saham selama dua hari berturut-turut yang menyebabkan kedua perusahaan kehilangan kapitalisasi pasar sebanyak hampir 19 triliun won.
Di bursa saham hari Jumat (10/09), saham Kakao dan Naver sedikit naik, setelah sempat turun selama dua hari berturut-turut.
Dalam tiga bulan terakhir, saham Kakao turun di bawah 130.000 won dan Naver di bawah 410.000 won.