Mulai tanggal 7 Oktober mendatang, penerima vaksin COVID-19 di luar negeri juga bisa mendapatkan sertifikat vaksinasi yang berlaku di dalam negeri Korea Selatan.
Badan Penanggulangan Bencana dan Keamanan Pusat Korea Selatan menyatakan pada hari Selasa (05/10) bahwa orang-orang yang telah menyelesaikan vaksinasi dosis kedua di negara lain akan dapat menerima surat sertifikat vaksinasi Korea Selatan.
Pihaknya membuat langkah tersebut untuk menyelesaikan isu ketidaknyamanan yang dialami orang-orang yang telah menerima vaksinasi di luar negeri dan tidak dapat menerima insentif vaksinasi yang berlaku dalam kebijakan pencegahaan COVID-19 karena tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksinasi yang berlaku di Korea Selatan.
Pendaftaran untuk mendapatkan sertifikat vaksinasi dapat dilakukan di sistem vaksinasi Korea Selatan dengan membawa surat sertifikat vaksinasi dari luar negeri dan surat telah menyelesaikan karantina.
Mereka juga dapat menerima sertifikat elektronik melalui sistem CooV di telepon pintar.
Vaksin yang diakui di Korea Selatan adalah AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen, Sinopharm, dan Sinovac yang diizinikan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).