Riwayat vaksinasi individu yang telah menyelesaikan vaksinasi penuh di luar negeri dan memiliki surat bebas karantina akan diakui di Korea Selatan mulai Kamis (7/10).
Berdasarkan kebijakan ini, para individu yang menyelesaikan vaksinasi penuh di luar negeri ini akan mendapatkan kemudahan dalam pelonggaran protokol pencegahan penyakit seperti individu yang menyelesaikan vaksinasi penuh di dalam negeri Korea Selatan.
Para individu yang menyelesaikan vaksinasi penuh di luar negeri itu perlu melaporkan diri ke pusat kesehatan masyarakat dengan kelengkapan berkas sertifikat vaksinasi dan surat bebas karantina sebelum menerima surat keterangan pengakuan.
Adapun jika inidividu tersebut memiliki ponsel dengan nomor yang terdaftar dengan namanya sendiri, maka individu ini akan mendapatkan surat keterangan pengakuan vaksinasi dalam bentuk surat elektonik via aplikasi COOV.
Vaksin COVID-19 yang diakui Pemerintah Korea Selatan adalah vaksin yang diakui Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yaitu Pfizer, Janssen, Moderna, AstraZeneca, Sinopharm, dan Sinovac.