Korea Selatan telah menandatangani perjanjian travel bubble dengan Singapura, mengikuti Saipan.
Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, dan Transportasi Korea Selatan menyampaikan bahwa Korea Selatan dan Singapura telah menyepakati rencana tersebut pada pertemuan menteri yang dilaksanakan Jumat (8/10).
Sehingga warga Korea Selatan dan Singapura yang telah menyelesaikan kedua dosis vaksinasi dapat melakukan perjalanan lintas negara mulai tanggal 15 November mendatang.
Warga Korea Selatan harus memegang sertifikat vaksinasi COVID-19 dan surat keterangan negatif tes COVID-19 yang dikeluarkan 48 jam sebelum menaiki pesawat untuk memasuki Singapura.
Setelah itu, setelah tiba di Bandar Udara Internasional Changi Singapura dengan penerbangan langsung yang telah ditentukan, warga Korea Selatan harus mengikuti tes COVID-19 dan menunggu hasil tes di akomodasi yang ditetapkan.
Jika hasil tes dikonfirmasi negatif, mereka dapat melakukan perjalanan secara bebas.
Kemudian, ketika melakukan perjalanan pulang ke Korea Selatan, mereka harus memiliki surat keterangan negatif tes PCR yang diterbitkan 72 jam sebelum menaiki pesawat dan melakukan dua kali tes COVID-19 pada hari pertama dan keenam setelah tiba di Korea Selatan.
Pihak kementerian terkait mengatakan bahwa perjanjian travel bubble tersebut diharapkan memenuhi permintaan warga Korea Selatan untuk dapat melakukan perjalanan lintas negara dan mengaktifkan kembali kegiatan pariwisata ke Korea Selatan. Selain itu, hal ini juga diharapkan dapat mengatasi kesulitan di bidang usaha penerbangan dan pariwisata.