Pemerintah Korea Selatan menambahkan 56 jenis dokumen resmi dalam bentuk e-sertifikat, seperti Kartu Keluarga dan Akta Nikah.
Kementerian Administrasi dan Keselamatan Publik Korea Selatan mengatakan bahwa dari 50 jenis surat dengan sertifikat elektronik (e-sertifikat) yang tersedia saat ini, ke depannya pemerintah akan memperluas layanan tersebut hingga 106 jenis surat, dengan penambahan 56 jenis surat mulai bulan November ini.
Termasuk di antaranya, Kartu Keluarga, Akta Nikah, Sertifikat Pemeriksaan Kesehatan, Ijazah, dan lain sebagainya.
Sistem e-sertifikat yang mulai diterapkan pada 2019 adalah sistem yang memungkinkan masyarakat menerima dan menyerahkan berbagai dokumen sipil melalui ponsel pintar tanpa perlu mengunjungi kantor penerbit sertifikat secara langsung.