Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Pengadilan Keluarkan Surat Perintah Penahanan atas 2 Tokoh Skandal Pengembangan Lahan

Write: 2021-11-04 10:18:25Update: 2021-11-04 10:33:59

Pengadilan Keluarkan Surat Perintah Penahanan atas 2 Tokoh Skandal Pengembangan Lahan

Photo : YONHAP News

Sebuah pengadilan lokal mengeluarkan surat perintah penahanan atas dua tokoh utama dalam skandal pengembangan lahan Daejang-dong. 

Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Kamis (04/11) mengeluarkan surat perintah tersebut untuk Kim Man-bae, pemegang saham terbesar perusahaan pengelola aset Hwacehon Daeyu, mengatkaan bahwa terdapat risiko tersangkan dapat menghancurkan barang bukti dan bahwa terdapat bukti yang memadai atas tuduhan tersebut.

Jaksa meminta surat tersebut pada Senin (01/11) atas tuduhan penyuapan, penggelapan dana, dan pelanggaran kepercayaan.

Kim diduga bekerjasama dengan Yoo Dong-gyu, mantan pelaksana tugas presiden Seongnam Developmant Corporation, dan beberapa orang lainnya sehingga Hwacheo Daeyu dapat meraih keuntungan setidaknya 65 miliar won dalam proyek tersebut, dan menyebabkan pengembang yang dikelola kota mengalami kerugian sebesar nilai tersebut.

Surat perintah penahanan itu dikeluarkan tiga minggu setelah sebelumnya pengadilan menolak permintaan serupa dari jaksa, mengutip kurangnya alasan yang memadai untuk penahanan.

Pengadilan juga mengeluarkan surat perintah penahanan atas Nam Wook, seorang pengacara dan mitra pribadi dalam proyek pengembangan lahan tersebut, mengatakan bahwa terdapat kemungkinan tersangka menghancurkan barang bukti.

Namun demikian, pengadilan tersebut menolak pengajuan surat perintah penahanan atas pengacara Chung Min-yong, mantan ketua divisi strategi Seongnam Development Corporation. Dia dicurigai berkolusi dengan para tokoh utama dalam proyek tersebut.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >