Photo : Getty Images Bank
Kementerian Luar Negeri Jepang pada Rabu (3/11) melaporkan bahwa Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP) antara Jepang dan 10 negara akan diberlakukan pada 1 Januari 2022.
Terdapat lima negara, termasuk Korea Selatan, yang telah menandatangani kesepakatan itu, namun dikecualikan dari penerapan mulai 1 Januari tahun depan tersebut.
Menurut laporan kementerian itu, Australia dan Selandia Baru menyerahkan instrumen ratifikasi mereka pada tanggal 2 November, sehingga telah melebihi jumlah minimum yang menjadi syarat agar perjanjian tersebut dapat mulai diberlakukan.
RCEP dapat berlaku di negara-negara yang telah menandatangani perjanjian tersebut, yaitu di setidaknya 6 negara dari 10 negara anggota ASEAN dan lebih dari 3 negara bukan anggota ASEAN, dalam 60 hari setelah instrumen ratifikasi diserahkan ke Sekretariat ASEAN.
Diketahui bahwa Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Singapura, Thailand, Vietnam dari negara anggota ASEAN serta Jepang dan China terlah menyerahkan instrumen ratifikasi, kemudian disusul oleh Australia dan Selandia Baru.
Selain negara-negara itu, lima negara, termasuk Korea Selatan dan Indonesia, telah menandatangani kesepakatan RCEP, tetapi belum menyerahkan instrumen ratifikasi.
Karena itu, Korea Selatan, Indonesia, Malaysia, Myanmmar, serta Filipina tidak masuk dalam pemberlakuan RCEP pada 1 Januari 2022 mendatang.
Pemerintah Korea Selatan telah menyerahkan rancangan persetujuan instrumen ratifikasi ke Majelis Nasional pada 1 Oktober lalu.
Jika 15 negara penandatangan telah meratifikasi kesepakatan itu, maka RCEP akan menjadi perjanjian perdagangan bebas (FTA) terbesar di dunia, lebih besar daripada Perjanjian Komprehensif dan Progresif untuk Kemitraan Trans-Pasifik (CPTPP) yang melibatkan 11 negara.
Khususnya, jika Majelis Nasional Korea Selatan menyetujui rancangan instrumen ratifikasi tersebut, maka RCEP akan menjadi FTA pertama di mana Korea Selatan, China, dan Jepang berpartisipasi bersama.