Kalangan politik Korea Selatan berpendapat bahwa pajak mata uang virtual yang akan diberlakukan dalam dua bulan ke depan sebaiknya ditangguhkan.
Inti pajak mata uang virtual yang akan diberlakukan pada Januari tahun depan adalah jika keuntungan tahunan melebihi 2,5 juta won, maka akan dikenakan pajak sebesar lebih dari 20 persen.
Misalnya, jika mendapat keuntungan sebanyak 10 juta won dari hasil penjualan mata uang kripto, maka pajak yang harus dibayarkan adalah sebesar 1,65 juta won.
Namun, masalahnya adalah bagaimana penghitungan margin transfer. Ini disebabkan koin sering kali dipindahkan antar bursa dan terkadang dibeli melalui bursa luar negeri, sehingga sulit untuk menentukan berapa banyak pembelian pertama.
Sebab itu, Direktorat Jenderal Pajak menetapkan uang kripto yang harganya tidak dapat dipastikan akan dihitung menjadi nol won. Artinya, jika harga beli awalnya tidak dapat dibuktikan, maka seluruh jumlah penjualan diperhitungkan sebagai keuntungan dan dikenakan pajak.
Para investor mengeluhkan kebijakan ini dan berpendapat sebaiknya kebijakan pajak tersebut ditangguhkan hingga ditetapkannya sebuah standar yang dapat dengan mudah dipahami oleh masyarakt umum.
Di sisi lain, partai berkuasa menyerukan penerapan pajak mata uang virtual selama satu tahun dengan berargumen bahwa penerapan pajak yang dilakukan saat ini tidak adil terhadap aset investasi lain, termasuk saham.
Pihak Direktorat Jenderal Pajak dilaporkan akan tetap menjalankan kebijakan perpajakan tersebut sesuai rencana awal hingga dapat menjelaskan rincian pajak tersebut kepada pihak tempat transaksi mata uang virtual.