Pajak bahan bakar minyak akan diturunkan sebanyak 20 persen untuk sementara waktu mulai Jumat (12/11).
Dengan demikian, harga bensin akan turun sebanyak 164 won, diesel sebanyak 116 won, dan LPG sebanyak 40 won per liter.
Penurunan pajak tersebut dimungkinkan dengan kesepakatan pemerintah dan partai berkuasa pada tanggal 26 bulan lalu untuk menstabilkan harga barang dan meringankan beban keuangan masyarakat dalam kondisi harga minyak dunia yang melonjak akhir-akhir ini.
Namun, harga bahan bakar minyak biasanya ditetapkan oleh masing-masing pengelola pompa bensin, sehingga pajak yang diturunkan tersebut tidak dapat diterapkan sepenuhnya.
Diperkirakan dibutuhkan 1-2 minggu hingga pajak yang diturunkan tersebut dapat tercermin pada penjualan bahan bakar minyak di setiap pompa bensin di seluruh negeri.
Pemerintah sedang meminta pihak bisnis minyak untuk mengupayakan penerapan penurunan pajak tersebut secepatnya bagi konsumen.
Empat perusahaan minyak dan 600 kantor cabangnya telah meminta semua perusahaan mitra kerjanya untuk segera menerapkan penurunan pajak bahan bakar minyak pada harga jual bahan bakar mulai Jumat (12/11).