Perjanjian gelembung perjalanan atau travel bubble yang disepakati oleh Korea Selatan dan Singapura akan diberlakukan mulai tanggal 15 November.
Untuk itu, otoritas pencegahan penyakit Korea Selatan telah memperbarui sertifikat vaksinasi elektrik yang diterbitkan Korea Selatan atau COOV yang berfungsi sebagai sertifikat internasional.
Kementerian Kesehatan dalam pengarahan pers pada Kamis (11/11) menyatakan bahwa COOV dapat digunakan sebagai sertifikat yang berlaku secara internasional dan memiliki kode QR untuk perjalanan ke luar negeri.
Berdasarkan langkah pemerintah itu, warga Korea Selatan yang mengunjungi Singapura dapat membuktikan telah menyelesaikan vaksinasi penuh dengan menggunakan COOV yang memiliki standar internasional tersebut mulai pekan depan.
Orang-orang yang ingin melakukan perjalanan dapat melampirkan COOV tersebut bersama permohonan Pass Vaksinasi Perjalanan (VTP) di situs web imigrasi Singapura.
Terkait kedatangan warga Singapura mulai tanggal 15 November ke Korea Selatan, otoritas pencegahan penyakit Korea Selatan menyediakan langkah pencegahan penyakit untuk wisatawan asing ke Korea Selatan.
Menurutnya, para wisatawan asing ke Korea Selatan melalui travel bubble harus telah divaksinasi penuh dan telah berada di Korea Selatan atau Singapura selama 14 hari sebelum perjalanan mereka.
Sebelum meninggalkan Singapura, mereka harus menyertakan surat keterangan PCR negatif, sertifikat vaksinasi, surat konfirmasi reservasi di pusat tes COVID-19 di Bandara Internasional Incheon, dan sertifikat asuransi perjalanan.
Korea Selatan dan Singapura telah menandatangani perjanjian travel bubble pada 8 Oktober lalu dan berdasarkan perjanjian itu, warga dari kedua negara yang telah divaksinasi penuh dan melewati masa yang ditetapkan dapat melakukan perjalanan individu dan berkelompok mulai tanggal 15 November mendatang.