Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Internasional

Pemulangan Paksa Pembelot Korut oleh China Bertentangan dengan Hukum Internasional

Write: 2021-11-16 12:52:15Update: 2021-11-16 13:36:27

Pemulangan Paksa Pembelot Korut oleh China Bertentangan dengan Hukum Internasional

Photo : KBS News

Menurut berita yang dimuat oleh Voice of America pada hari Selasa (16/11), Pelapor Khusus PBB untuk masalah Hak Asasi Manusia Korea Utara, Tomas Ojea Quintana, mengkritik pemulangan paksa pembelot Korea Utara ke Korea Utara oleh China yang merupakan masalah sangat serius, dan hal itu bertentangan dengan hukum internasional. 

Sehubungan dengan pernyataan China yang tidak menerapkan larangan pemulangan paksa sesuai hukum internasional terhadap pembelot Korea Utara, Quintana mengatakan bahwa dia sangat menyesal karena China menghindari prinsip penting untuk melindungi manusia dari penyiksaan dan kekerasan, terlepas dari statusnya sebagai imigran ilegal atau status lainnya. 

Ditambahkannya, pemerintah China harus menerapkan perjanjian Komite Anti Penyiksaan (CAT) PBB dan bukan menerapkan hukum setempat terhadap pembelot Korea Utara. 

Dia juga mengusulkan kepada pemerintah China untuk bekerjasama dengan Kantor Komisioner Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) atau meminta bantuan terkait peraturan serupa kepada Mahkamah Internasional (ICJ).

Sebelumnya, Quintana telah mengirimkan surat kepada China pada bulan Agustus untuk meminta informasi terkait penahanan seribu orang pembelot Korea Utara, termasuk anak-anak, yang menghadapi masalah pemulangan paksa ke Korea Utara.

Pada bulan September lalu, China memberikan tanggapan bahwa pembelot Korea Utara bukanlah pengungsi, melainkan imigran ilegal yang melanggar proses dan peraturan untuk masuk ke China. Karenanya, mereka bukan subyek dari larangan pemulangan paksa.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >