Pemerintah Korea Selatan mulai menerapkan sistem COVID-19 Pass secara penuh, sebagaimana masa tenggang selama satu minggu telah selesai pada hari Minggu (12/12) kemarin.
Sejak hari Senin (13/12) ini, orang-orang diwajibkan menunjukkan bukti vaksinasi atau hasil tes PCR negatif untuk dapat masuk ke 16 fasilitas serbaguna, termasuk restoran dan kafe.
Di bawah aturan jaga jarak sosial ketat yang diumumkan pada minggu lalu, pertemuan pribadi dibatasi hingga maksimal 6 orang di wilayah metropolitan Seoul dan 8 orang di wilayah lain di dalam negeri. Di restoran-restoran dan kafe, pertemuan pribadi dapat termasuk 1 orang yang belum divaksinasi.
Individu yang melanggar dapat dikenakan denda hingga 100.000 won dan 1,5 juta won bagi pemilik fasilitas yang melanggar untuk pertama kalinya dan 3 juta won bagi yang telah melanggar untuk kedua kalinya.
Sementara itu, orang-orang diizinkan mengunjungi restoran dan kafe seorang diri bahkan jika belum divaksinasi.