Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

10 Hari Karantina Wajib atas Semua Kedatangan Internasional ke Korsel Diperpanjang Hingga 6 Januari

Write: 2021-12-15 14:52:23Update: 2021-12-15 16:56:53

10 Hari Karantina Wajib atas Semua Kedatangan Internasional ke Korsel Diperpanjang Hingga 6 Januari

Photo : YONHAP News

Korea Selatan memperpanjang penerapan karantina wajib selama 10 hari atas setiap pendatang dari luar negeri ke Korea Selatan selama 3 minggu. 

Otoritas kesehatan Korea Selatan mengatakan aturan yang telah direvisi akan tetap berlaku setidaknya hingga 6 Januari. 

Pemerintah juga memperpanjang larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) untuk kunjungan jangka pendek dari sebelas negara Afrika, termasuk Afrika Selatan, hingga 6 Januari.

WNA dan warga Korea Selatan yang datang dari negara-negara tersebut, termasuk WNA yang datang untuk kunjungan jangka panjang, akan menjalani karantina selama sepuluh hari di fasilitas yang ditentukan oleh pemerintah.

Sedangkan WNA yang datang dari Singapura dan Saipan, yang memiliki perjanjian gelembung perjalanan (travel bubble) dengan Korea Selatan, akan tetap dibebaskan dari kewajiban karantina.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >