Korea Selatan memperpanjang penerapan karantina wajib selama 10 hari atas setiap pendatang dari luar negeri ke Korea Selatan selama 3 minggu.
Otoritas kesehatan Korea Selatan mengatakan aturan yang telah direvisi akan tetap berlaku setidaknya hingga 6 Januari.
Pemerintah juga memperpanjang larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) untuk kunjungan jangka pendek dari sebelas negara Afrika, termasuk Afrika Selatan, hingga 6 Januari.
WNA dan warga Korea Selatan yang datang dari negara-negara tersebut, termasuk WNA yang datang untuk kunjungan jangka panjang, akan menjalani karantina selama sepuluh hari di fasilitas yang ditentukan oleh pemerintah.
Sedangkan WNA yang datang dari Singapura dan Saipan, yang memiliki perjanjian gelembung perjalanan (travel bubble) dengan Korea Selatan, akan tetap dibebaskan dari kewajiban karantina.