Pemerintah Korea Selatan memutuskan memperketat pembatasan jumlah maksimum orang dalam pertemuan pribadi menjadi 4 orang di seluruh wilayah dan menerapkan kembali batas jam operasional usaha reatoran dan kafe hingga pukul 21.00.
Perdana Menteri Kim Boo-kyum mengumumkan aturan jaga jarak sosial yang diperketat itu pada hari Kamis (16/12) dalam rapat pemerintah dalam menanggapi COVID-19 yang digelar di Seoul.
Mulai hari Sabtu (18/12) minggu ini, hingga maksimal 4 orang diizinkan berkumpul dalam pertemuan pribadi di seluruh wilayah di dalam negeri, serta restoran dan kafe akan beroperasi hinggal pukul 21.00.
Hinggal maksimal 4 orang yang telah divaksinasi diizinkan berkumpul di restoran dan kafe, sementara orang yang belum divaksinasi hanya dapat datang seorang diri atau menggunakan layanan pesan antar.
Fasilitas-fasilitas hiburan yang rentan akan penularan virus, seperti restoran dan kafe, harus ditutup pada pukul 21.00, sementara bioskop, tempat konser, dan warnet diizinkan beroperasi hingga pukul 22.00.
Perdana menteri Kim mengatakan bahwa aturan yang diperketat tersebut akan diterapkan hingga tanggal 2 Januari dan pemerintah akan mengevaluasi kembali kondisi penyebaran virus di akhir tahun.