Otoritas kesehatan Korea Selatan menangguhkan penerapan sistem COVID-19 Pass ke tahun depan.
Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Korea Selatan Kwon Deok-chul dalam pengarahan pers pada hari Kamis (16/12) mengatakan bahwa warga berusai 60 tahun ke atas dapat menerima suntikan vaksin dosis ketiga atau booster shot di rumah sakit terdekat tanpa perlu terlebih dahulu melakukan pendaftaran, dan pihaknya akan menangguhkan penerapan sistem COVID-19 Pass hingga 3 Januari tahun depan agar lebih banyak warga masyarakat dapat menerima suntikan vaksin dosis ketiga.
Dilanjutkannya, COVID-19 Pass berlaku mulai hari di mana seseorang mendapatkan vaksin dosis ketiga, dan bukan 14 hari setelah menerima suntikan.
Oleh karena itu, sistem COVID-19 Pass berlaku bagi mereka yang masih dalam kurun waktu 180 hari setelah suntikan vaksin dosis kedua dan yang telah mendapatkan booster shot.
Namun vaksinasi dosis ketiga atau booster shot tidak direkomendasikan bagi mereka yang telah menyelesaikan vaksinasi dengan dua dosis vaksin dan pernah terkena COVID-19, seperti infeksi terobosan atau breakthrouh infection, meskipun telah melewati masa 180 hari setelah vaksinasi dosis kedua, dan status vaksinasi dianggap telah lengkap.