Perserikatan Bangsa-Bangsa mempertahankan Korea Utara dalam daftar negara yang mensponsori terorisme, mengutip kurangnya tindakan negara tersebut untuk mengatasi "dukungan bersejarah untuk aksi-aksi terorisme internasional".
Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS) merilis laporan negara mengenai terorisme 2020, menetapkan Korea Utara sebagai negara yang mensponsori terorisme, bersama Iran, Suriah, dan Kuba.
Korea Utara masuk dalam daftar tersebut pada 1988 setelah pengeboman pesawat Korean Airlines pada 1987, dan dikeluarkan pada 2008, namun kembali dimasukkan dalam daftar tersebut pada 2017.
Kementerian Luar Negeri Korea Selatan mengatakan bahwa pada 2017, Menteri Luar Negeri memutuskan Korea Utara telah berulang kali menyediakan dukungan untuk aksi-aksi terorisme internasional sejak negara itu ditetapkan sebagai negara yang mensponsori terorisme pada 2008.
Ditambahkannya bahwa Korea Utara gagal mengambil tindakan untuk menanggulangi masalah pemberian dukungan tersebut.