Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi sebuah resolusi yang mengecam pelanggaran hak asasi manusia oleh Korea Utara dan menyerukan upaya untuk menyelesaikan isu tersebut.
Resolusi ini merupakan resolusi ke-17 sejak 2005.
Majelis Umum PBB menggelar rapat di kantor pusat PBB di New York, Amerika Serikat (AS) dan meloloskan resolusi tersebut dengan suara bulat tanpa pemungutan suara. Korea Selatan kembali tidak menjadi sponsor bersama untuk resolusi itu, namun bergabung dalam konsensus untuk meloloskannya.
Resolusi itu memuat kecaman PBB terkait pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan keji yang terkuat, terlama, dan sistematis yang sedang berlangsung yang dilakukan oleh Korea Utara.
Resolusi tahun ini hampir sama dengan tahun-tahun sebelumnya, namun menambahkan seruan agar Korea Utara bekerjasama dengan Fasilitas Akses Global Vaksin COVID-19 (COVAX) dan badan-badan terkait untuk menjamin pengiriman dan pendistribusian vaksin COVID-19.
Resolusi itu juga untuk pertama kalinya menyebut tentang tawanan perang dari Perang Korea, mengungkapkan kekhawatiran akan dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang masih berlangsung atas para tawanan perang yang belum direpatriasi dan keturunan mereka.