Pemerintah Korea Selatan menetapkan agar semua fasilitas agama mengurangi kapasitas peserta yang hadir dalam kegiatan keagamaan sesuai dengan aturan jaga jarak sosial yang diperketat saat ini.
Jika semua orang yang menghadiri sebuah kegiatan keagamaan di sebuah rumah ibadah telah divaksinasi dengan dosis penuh, maka diizinkan melakukan kegiatan dengan dihadiri hingga 70 persen dari kapasitas.
Jumlah peserta acara keagamaan dibatasi dibandingkan sebelumnya, saat diizinkan hingga 100 persen kapasitas jika peserta terdiri dari mereka yang telah mendapatkan vaksinasi dosis penuh dan menyertakan bukti hasil tes PCR negatif.
Jika peserta yang telah divaksinasi dan belum divaksinasi bergabung dalam ibadah atau acara di suatu tempat ibadah, maka diizinkan hanya hingga 30 persen dari kapasitas atau maksimal 299 orang.
Pertemuan kelompok kecil untuk keagamaan boleh dihadiri hanya oleh empat orang yang telah divaksinasi dengan dosis penuh.
Aturan itu diberlakukan selama 16 hari mulai 18 Desember hingga 2 Januari tahun depan.