Lee Seok-ki, anggota parlemen dari Partai Progresif Bersatu yang sedang menjalani hukuman di Penjara Daejeon atas tuduhan penghasutan untuk pemberontakan, pada Jumat (24/12) mendapatkan pembebasan bersyarat untuk Hari Raya Natal, sekitar satu setengah tahun sebelum masa hukumannya resmi berakhir.
Lee dibebaskan dari penjara setelah 8 tahun 3 bulan sejak ditahan pada tahun 2013 lalu.
Pembebasan bersyarat berbeda amnesti. Pembebasan bersyarat berarti pembebasan seorang narapidana sebelum akhir masa hukumannya. Pembebasan bersyarat dapat diberikan kepada narapidana yang telah menjalani lebih dari sepertiga masa hukumanya.
Lee didakwa atas tuduhan mengikuti teori revolusi Korea Utara melawan Korea Selatan dan merundingkan pelaksanaan langkah-langkah nyata untuk menjatuhkan sistem pemerintahan Korea Selatan.
Pembebasan bersyarat bagi Lee tersebut diputuskan oleh tim pemeriksa pembebasan bersyarat di Kementerian Kehakiman.
Sementara itu, sebuah kelompok pendukung Lee Seok-ki mengeluarkan pernyataan yang berisi argumen bahwa Lee sejak awal tidak melakukan kejahatan.
Partai Progresif melontarkan komentar bahwa pihaknya merasa marah dengan keputusan pemberian pembebasan bersyarat dan bukan amnesti yang diberikan kepada Lee yang merupakan korban represi politik.
Di sisi lain, Partai Kekuatan Rakyat mengkritik pemerintahan Moon Jae-in dengna mengatakan bahwa pemerintahannya tidak berniat melindungi konstitusi Republik Korea.