Mantan pembuat kebijakan Lee Seok-ki, yang telah dikeluarkan dari Partai Progresif Bersatu, dibebaskan dari penjara setelah mendapatkan pembebasan bersyarat pada Jumat (24/12).
Lee, yang dihukum 9 tahun 8 bulan penjara atas dakwaan penghasutan pemberontakan dan penggelapan uang, dibebaskan setelah dipenjara selama 8 tahun 3 bulan.
Saat keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Daejeon, Lee mengatakan bahwa aksi politik kejam yang memenjarakan seseorang karena mengatakan beberapa kata-kata, tidak boleh terjadi lagi.
Diminta mengomentari pemberian amnesti untuk Mantan Presiden Park Geun-hye, Lee mengatakan dia mempertanyakan apakah keadilan ada atau tidak.
Lee divonis hukuman penjara pada September 2013 setelah merencanakan penggulingan pemerintahan jika terjadi perang dengan Korea Utara.
Pada tahun 2015, dua tahun setelah penangkapannya, Mahkamah Agung memutuskan dia tidak bersalah atas konspirasi untuk memberontak, namun bersalah karena menghasut pemberontakan, dan divonis 9 tahun penjara.
Lee dijatuhi tambahan 8 bulan hukuman di tahun 2019 atas penggelapan dana dari sebuah perusahaan hubungan masyarakat yang dikelolanya.