Mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye, yang divonis hukuman penjara 22 tahun atas dugaan skandal politik, dibebaskan dengan amnesti khusus tahun baru pada Kamis (30/12) tengah malam.
Kementerian Kehakiman mengumumkan amnesti untuk Park berlaku mulai Kamis (31/12) tengah malam.
Park yang sedang dirawat inap di rumah sakit akan menerima pemberitahuan amnesti dari petugas penjara Seoul sebelum amnesti tersebut diberlakukan.
Setelah pemberitahuan itu, sejumlah penjaga di kamar rumah sakit akan ditarik.
Sementara itu, Park berencana akan dirawat inap di rumah sakit hingga bulan Februari.
Melalui pengacaranya, Yoo Young-ha, pada tanggal 24 Desember lalu, Park mengatakan dirinya berfokus pada pengobatan penyakitnya terlebih dahulu, dan kemudian akan menyampaikan terima kasih kepada masyarakat secara langsung.
Park yang dibebaskan setelah menjalani hukuman penjara 4 tahun 9 bulan itu menerima pembebasan sisa hukuman penjara selama 17 tahun 3 bulan dan denda sebesar 15 miliar won.