Korea Selatan perpanjang aturan jaga jarak sosial yang berlaku selama 2 minggu mulai Senin (03/01) dengan beberapa penyesuaian.
Di bawah protokol kesehatan baru ini, maksimal 4 orang dapat berkumpul dalam sebuah pertemuan pribadi terlepas dari status vaksinasinya.
Restoran, kafe, tempat karaoke, fasilitas olahraga dalam ruangan, tempat hiburan malam hanya dapat beroperasi hingga pukul 21.00, sementara kasino dan warnet dapat beroperasi hingga pukul 22.00.
Bioskop dan aula konser yang sebelumnya dibatasi hanya dapat beroperasi hingga pukul 22.00, kini diizinkan beroperasi hingga pukul 24.00, namun tidak diperbolehkan menerima pelanggan baru setelah pukul 21.00.
Mulai hari Senin (03/01), orang-orang yang memasuki department store dan toko ritel besar berukuran 3.000 meter persegi atau lebih, harus menunjukkan sertifikat vaksinasi atau hasil tes PCR negatif. Langkah ini akan diterapkan sepenuhnya mulai Senin (10/01) depan.