Langkah-langkah pengurangan debu halus darurat sedang diberlakukan di tujuh kota dan provinsi di Korea Selatan pada hari Senin (10/01) akibat meningkatnya kadar debu halus di wilayah tersebut ke level sangat tinggi.
Seoul, sekitar Provinsi Gyeonggido, Incheon, dan Provinsi Chungcheong Selatan telah menerapkan tindakan tersebut selama dua hari berturut-turut. Langkah tersebut diterapkan mulai pukul 06.00 hingga pukul 21.00 hari Senin (10/01) ini di Provinsi Chungcheong Utara dan Jeolla Utara serta Kota Sejong.
Kementerian Lingkungan Hidup mengumumkan langkah itu pada hari Minggu (09/01), mengeluarkan peringatan debu ultra halus untuk daerah dengan kepadatan partikel debu ultra halus yang diperkirakan akan melampaui rata-rata 50 mikrogram per meter kubik pada hari Senin (10/01).
Sejalan dengan himbauan tersebut, kendaraan emisi kelas lima, kendaraan yang paling berpolusi berdasarkan sistem lima tingkat yang diterapkan pemerintah, akan dilarang beroperasi di wilayah-wilayah tersebut.
Pembangkit listrik tenaga batu bara di wilayah itu akan berhenti beroperasi hingga pukul 21.00, sementara 31 lainnya harus beroperasi dengan kapasitas yang dikurangi.
Bisnis dan fasilitas yang mengeluarkan polutan udara harus menyesuaikan operasi, sementara lokasi konstruksi diwajibkan untuk mengurangi atau menyesuaikan operasi serta mengambil langkah-langkah untuk menekan emisi debu.