Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP), yang merupakan perjanjian perdagangan bebas terbesar di dunia, akan mulai berlaku di Korea Selatan pada tanggal 1 bulan Februari mendatang.
Berdasarkan perjanjian itu, pasar produk utama dan pasar layanan akan diperluas, sehingga kegiatan ekspor Korea Selatan akan semakin aktif.
Kementerian Perindustrian, Perdagangan, dan Sumber Daya pada Kamis (27/01) memperkenalkan RCEP sebagai perjanjian perdagangan multi-negara yang melibatkan 15 negara, termasuk 10 negara ASEAN dan 5 negara non-ASEAN.
Apabila RCEP diterapkan, maka Korea Selatan akan menikmati dampak FTA pertama dengan Jepang.
Volume ekspor Korea Selatan ke negara-negara anggota RCEP mencapai 269 miliar dolar AS, setengah dari total ekspor Korea Selatan.
Korea Selatan telah menyerahkan instrumen ratifikasi RCEP ke Sekretariat ASEAN pada tanggal 3 Desember tahun lalu dan RCEP akan berlaku secara resmi mulai 1 Februari, 60 hari setelah penyerahan tersebut.
Pemerintah Korea Selatan telah menyelesaikan persiapan untuk pelaksanaan RCEP secara lancar, termasuk perbaikan undang-undang, pembentukan pangkalan data untuk perusahaan, dan pendirian pusat layanan FTA.
Kementerian Perindustrian, Perdagangan, dan Sumber Daya mengatakan pihaknya berupaya untuk memeriksa kesulitan yang dialami perusahaan-perusahaan Korea Selatan dan akan memberikan informasi dalam pemanfaatan RCEP, selain juga meningkatkan manfaat RCEP melalui pelaksanaan proyek kolaborasi bersama peserta RCEP.