Komite Sanksi Korea Utara di Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan pembebasan sanksi terhadap Korea Utara agar lembaga sipil Korea Selatan dapat mengirimkan peralatan pencegahan penularan COVID-19.
Dilansir dari laman situs web Komite Sanksi Dewan Keamanan PBB pada Kamis (03/02), sebuah lembaga sipil, Institut Kolaborasi Ekonomi Korea Selatan dan Korea Utara, pada 26 Januari telah mendapatkan izin untuk mengirimkan peralatan pencegahan penularan COVID-19.
Pembebasan sanksi itu merupakan yang pertama dalam awal tahun 2022 dan berlaku selama satu tahun hingga tanggal 26 Januari tahun depan.
Ketua Institut Kolaborasi Ekonomi Korea Selatan dan Korea Utara, Kim Han-shin, mengatakan pihaknya akan mengirimkan 20 unit kamera pengukur suhu badan yang dibuat di China ke Korea Utara.
Menurutnya, waktu dan cara penyampaian barang tersebut akan dibahas dengan pihak Korea Utara dan pihaknya tidak dapat mengungkapkan informasi mengenai penerima di Korea Utara demi kelancaran proyek tersebut.
Berdasarkan resolusi Dewan Keamanan PBB, kamera pengukur suhu badan adalah salah satu jenis perangkat yang dilarang untuk diimpor ke Korea Utara.
Lembaga itu juga sebelumnya pernah mendapatkan izin dari PBB untuk mengirimkan kamera tersebut pada Juli 2020, namun tidak dapat melakukan pengiriman akibat penutupan perbatasan oleh Korea Utara.