Pemerintah Korea Selatan akan mempertahankan larangan impor makanan laut dari Jepang, terlepas dari pemberlakuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP).
Seorang pejabat kementerian luar negeri mengatakan kepada Kantor Berita Yonhap pada hari Rabu (02/02) bahwa pemerintah percaya untuk mengatasi kekhawatiran publik mengenai produk perikanan Jepang, maka pemerintah memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Pernyataan pejabat tersebut menunjukkan bahwa Seoul tidak memiliki rencana untuk mencabut larangan impor sampai produk makanan laut Jepang dipastikan aman.
Komentar pejabat itu dibuat sehari setelah Kepala Sekretaris Kabinet Jepang Hirokazu Matsuno meminta Seoul untuk mencabut larangan tersebut dengan mengutip RCEP di Korea Selatan yang mulai diberlakukan pada awal hari itu.
RCEP melibatkan sepuluh anggota ASEAN dan lima negara Asia-Pasifik lainnya, yaitu Korea Selatan, Cina, Jepang, Australia, dan Selandia Baru. Volume perdagangan gabungan semua anggota RCEP mencakup 30 persen dari total populasi dan produk domestik bruto global.
Melalui RCEP, Korea Selatan untuk pertama kalinya memiliki perjanjian perdagangan bebas (FTA) dengan Jepang.