Pemerintah Korea Selatan memutuskan untuk memperpanjang selama dua minggu ke depan aturan jaga jarak sosial yang saat ini membatasi jumlah perkumpulan pribadi sampai maksimal enam orang dan waktu penutupan fasilitas-fasilitas yang digunakan oleh banyak orang, seperti restoran, kafe, dan lainnya, sampai pukul 21.00.
Perdana Menteri Kim Boo-kyum mengumumkan keputusan itu dalam pidato pembukaan di pertemuan pemerintah pada hari Jumat (04/02) ini.
Kim mengatakan bahwa laju penyebaran varian Omicron semakin tinggi setelah masa liburan tahun baru Imlek, sehingga pihaknya memutuskan untuk memperpanjang aturan jaga jarak sosial yang berlaku saat ini selama dua minggu.
Ditambahkan pula, melambatnya laju penyebaran varian Omicron sangat penitng untuk mengurangi kerugian, namun pihaknya juga telah siap untuk mengatur kembali peraturan yang ada apabila kondisi penyebaran COVID-19 saat ini dapat dikontrol.
Kim mengatakan bahwa batas usia untuk konsumsi obat COVID-19 akan diturunkan dari 60 tahun menjadi 50 tahun mulai hari Senin (07/02) minggu depan.
Selain itu, pemerintah tengah mempertimbangkan mengenai sistem pengobatan di rumah dan akan melengkapi kekurangannya.
Sementara itu, sejumlah 2.300 unit rumah sakit di daerah, termasuk klinik khusus organ pernafasan, akan mengambil bagian dalam sistem pemeriksaan dan pengobatan COVID-19 yang baru diterapkan, dan dilaporkan bahwa 600 unit di antaranya telah beroperasi menyediakan perawatan.