Perintah larangan pergerakan untuk sementara waktu selama 48 jam dikeluarkan mulai pukul 15.00 tanggal 4 Februari ini hingga tanggal 6 Februari pukul 15.00 untuk mencegah penyebaran flu burung yang sangat patogen.
Otoritas terkait menyatakan bahwa flu burung dengan patogen tinggi pertama kali dideteksi di ayam asli Korea di perkebunan ayam di Cheonan, Provinsi Chungcheong Selatan, yang memelihara 33 ribu ekor ayam.
Perintah larangan pergerakan dikeluarkan karena flu burung yang sangat patogen terus ditemukan di jenis unggas liar yang mati di Gyeonggido, Gyeongsang Selatan, dan Gangwondo.
Perintah tersebut dikeluarkan selama 48 jam atas peternakan unggas, fasilitas bahan pakan ternak, kendaraan pengangkut, dan lain-lain.
Otoritas terkait membentuk tim pemeriksaan untuk mengawasi pelaksanaan perintah larangan pergerakan tersebut dan melaksanakan penyemprotan disinfektan secara menyeluruh bersama pemerintah masing-masing daerah.