Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) memutuskan menentang pembatasan perdagangan Amerika Serikat (AS) atas mesin cuci dari Korea Selatan.
Menurut Kementerian Perdagangan, Industri dan Energi pada hari Rabu (09/02), pemerintah Korea Selatan telah memenangkan perselisihan di WTO mengenai langkah-langkah perlindungan AS atas mesin cuci besar dan suku cadang peralatan rumah tangga.
Pemerintahan Donald Trump memberlakukan langkah tersebut pada Februari 2018 berdasarkan klaim perusahaan-perusahaan AS bahwa impor mesin cuci dari Korea Selatan menimbulkan kerugian besar, di mana tampaknya hal itu ditargetkan pada produk-produk asing yang populer, termasuk dari Samsung Electronics dan LG Electronics.
Tindakan pengamanan selama tiga tahun, termasuk tarif sebesar 20 persen, diperpanjang pada tahun lalu dan akan tetap efektif hingga Februari tahun depan.
Pemerintah Korea Selatan membawa kasus ini ke WTO pada Mei 2018, dengan argumen bahwa tindakan AS tidak sejalan dengan perjanjian WTO.
Washington dapat mengajukan banding atas keputusan WTO tersebut dalam waktu 60 hari. Tanpa banding dari AS, maka kasus ini akan ditutup dalam waktu 12 bulan.