Mulai hari Rabu (09/02), masa karantina untuk pasien yang terkonfirmasi COVID-19 di Korea Selatan direvisi menjadi tujuh hari, terlepas dari gejala yang muncul dan riwayat vaksinasinya.
Otoritas kesehatan Korea Selatan menyampaikan bahwa revisi protokol kesehatan mengenai sistem karantina bagi para pasien COVID-19 tersebut akan diterapkan mulai hari Rabu (09/02) ini.
Sebelumnya, pasien COVID-19 yang telah menyelesaikan vaksinasi wajib melakukan masa karantina selama tujuh hari, sementara mereka yang belum menerima vaksinasi penuh dikarantina selama sepuluh hari.
Namun dengan adanya revisi aturan tersebut, maka semua pasien COVID-19 akan menjalani masa karantina mandiri selama tujuh hari.
Seorang pejabat senior otoritas kesehatan mengutarakan bahwa sejalan dengan lonjakan kasus COVID-19 akibat penularan kasus Omicron, diperlukan penyederhanaan dan peningkatan efisiensi aturan serta pengelolaan.
Hingga kini, orang yang telah melakukan kontak langsung dengan pasien COVID-19 wajib melakukan karantina mandiri.
Sedangkan di bawah revisi aturan tersebut, hanya anggota keluarga pasien yang belum menerima suntikan vaksin atau yang melakukan kontak langsung di fasilitas yang rentan penyakit menular, seperti rumah sakit bagi warga lanjut usia, harus menjalani karantina selama tujuh hari.
Di fasilitas-fasilitas lain, meskipun terjadi kontak langsung dengan pasien COVID-19, namun tidak diwajibkan untuk melakukan karantina mandiri.