Pemerintah Korea Selatan akhirnya mengesahkan revisi Undang-undang bagi warga Korea Selatan yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan harus menjalani karantina pada hari-hari menjelang pemilihan presiden 9 Maret mendatang.
Para warga ini akan tetap dapat memberikan suara mereka secara langsung mulai pukul 18.00 hingga 19.30 waktu Korea, pada hari pilpres yang jatuh pada tanggal 9 Maret tersebut.
Keputusan ini disahkan dalam sesi pleno Majelis Nasional Korea Selatan hari Senin (14/02), di mana partai berkuasa dan oposisi mengesahkan rancangan revisi Undang-Undang mengenai pemilihan umum ini.
Revisi UU ini merujuk pada penetapan jam pemungutan suara untuk pasien yang terkonfirmasi COVID-19, untuk sekaligus merespon dampaknya setelah masyarakat umum menyelesaikan pemungutan suara.
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan lewat UU ini akan menyediakan layanan transportasi untuk warga-warga ini. Adapun bagi pasien COVID-19 dan warga yang melakukan karantina mandiri di desa pertanian dan perikanan diperbolehkan mengisi suara sebelum pukul 18.00 waktu setempat.
Sementara itu, RUU tentang anggaran tambahan untuk membantu pengusaha kecil yang terkena dampak pandemi tidak diloloskan seperti yang diharapkan, karena partai politik yang bersaing gagal mencapai kesepakatan tentang jumlah pemberian uang tunjangan.