Kementerian Kehakiman Korea Selatan menyatakan pada Rabu (16/02) bahwa sejumlah 1.031 orang nara pidana teladan akan dibebaskan pada tanggal 18 Februari.
Pembebasan bersyarat dilakukan dalam rangka memperingati Hari Gerakan Kemerdekaan 1 Maret.
Kementerian juga mengatakan akan dilaksanakan pembebasan bersyarat gelombang kedua pada tanggal 28 Februari, tetapi jumlahnya belum ditetapkan.
Menurut kementerian, selain dalam rangka memperingati Hari Gerakan Kemerdekaan 1 Maret, pembebasan bersyarat itu dilakukan untuk mengurangi kepadatan di dalam penjara, sebagaimana adanya penyebaran varian Omicron, maka sejumlah besar nara pidana berusia lanjut dan yang memiliki penyakit bawaan akan dibebaskan.