Pemerintah Korea Selatan akan memperpanjang batasan waktu pembukaan restoran hingga pukul 22.00 dari sebelumnya pukul 21.00. Adapun, jumlah partisipan maksimal pertemuan pribadi tetap dibatasi enam orang.
Aturan jaga jarak sosial baru tersebut akan mulai diterapkan selama tiga pekan ke depan, mulai Sabtu (19/02) hingga 13 Maret mendatang.
Perdana Menteri Kim Boo-kyum menjelaskan, bahwa aturan jaga jarak sosial ini akan dipertahankan hingga penyebaran Omicron melewati masa puncaknya.
Ditambahkan pula, pihaknya akan mengatur level aturan jaga jarak sosial dengan mempertimbangkan dampak kesulitan yang dialami masyarakat, khususnya kalangan wiraswasta.
Pemerintah juga akan mengumumkan pelonggaran pelaporan bukti vaksinasi COVID-19 (COVID-19 Pass) dalam waktu dekat. Adapun COVID-19 Pass untuk kalangan pelajar baru akan mulai diterapkan 1 April mendatang.
PM Kim menyatakan bahwa seluruh masyarakat merasa kebingungan dengan cepat dan pesatnya penyebaran varian Omicron, namun proses serupa juga harus dilewati Korsel layaknya negara-negara lainnya.
Menurut perdana menteri, penyebaran varian Omicron ini akan mencapai puncaknya menjelang pertengahan Maret bulan depan, sehingga pemerintah baru akan melonggarkan aturan jaga jarak sosial ini jika penyebarannya varian ini mulai mereda.