Pemungutan suara bagi warga Korea Selatan di luar negeri untuk pemilihan umum presiden Korea Selatan ke-20 dilaksanakan mulai Rabu (23/02) besok.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Korea Selatan menyatakan bahwa pemungutan suara bagi sejumlah 226 ribu warga Korea Selatan di luar negeri yang telah menyelesaikan pendaftaran awal di 219 tempat pemungutan suara di 115 negara akan dimulai pada tanggal 23-28 Februari pukul 08.00 - 17.00 waktu setempat.
Pemungutan suara di Auckland, Selandia Baru, akan dimulai pada pukul 04.00 hari Rabu (23/02) dini hari waktu Korea.
Untuk itu, pemberi suara harus menunjukkan bukti identitas, seperti paspor, KTP, dan sebagainya, yang memuat foto, nama lengkap, tanggal lahir, dan informasi lainnya.
Pemegang izin tinggal tetap harus membawa dokumen yang menegaskan kewarganegaraan Korea Selatan beserta bukti identitasnya.
KPU mengatakan bahwa pihaknya akan berupaya agar warga Korea Selatan di luar negeri dapat melakukan pemungutan suara tanpa masalah di tengah situasi penyebaran COVID-19 dengan melakukan penyemprotan disinfektan di tempat pemungutan suara dan pengelolaan tempat pemungutan suara bagi warga yang memiliki gejala demam atau gejala sakit lainnya.
Namun ditambahkannya bahwa pemungutan suara bagi warga Korea Selatan di Ukraina dihentikan akibat risiko terjadinya perang di wilayah tersebut.